JR – Pada awal Maret 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina, perusahaan energi milik negara.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun (sekitar US$12 miliar) akibat praktik korupsi terkait impor minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk lima eksekutif dari anak perusahaan Pertamina.
Mereka diduga berkolusi untuk menggelembungkan volume impor minyak mentah dan bahan bakar, serta melakukan penetapan harga yang tidak sesuai dengan kualitas produk.
Selain itu, ditemukan bahwa bensin bersubsidi dengan oktan 90 (Pertalite) dicampur dengan bensin berkualitas lebih tinggi dengan oktan 92 (Pertamax) dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Pemeriksaan Mantan Komisaris Utama
Pada 13 Maret 2025, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini.
Ahok mengaku terkejut dengan data yang dimiliki oleh penyidik terkait dugaan korupsi tersebut.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi kasus ini, CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf publik dan berjanji untuk meningkatkan tata kelola perusahaan serta transparansi.
Pertamina akan bekerja sama dengan Kementerian Energi untuk memastikan keamanan energi dan transparansi dalam operasionalnya.
Dampak pada Konsumen
Kasus dugaan korupsi ini berdampak langsung pada konsumen, terutama terkait kualitas dan harga bahan bakar yang dijual.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis terhadap produk bahan bakar yang mereka gunakan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.