Beranda Metropolitan

MinyaKita Diduga Penyebab Batuk Jadi Sorotan Dewan

JR – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menerima aduan dari warga terkait produk MinyaKita yang diduga menyebabkan batuk.

Hal itu diungkapkan Nur Afni dalam rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka Pembahasan Pra-RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026, di Ruang Rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Terlebih, kata Nur Afni, lonjakan harga minyak menjelang Idulfitri semakin memperburuk kondisi warga. Apalagi, ditemukannya pengepakan ulang minyak curah.

“Ketika kami turun memberikan sembako, warga sampai bilang, ‘Bu Afni, minyak ini bikin batuk, jangan pakai ini.’ Ternyata setelah dicek, itu minyak curah yang dikemas ulang,” ungkap Nur Afni dalam rapat.

Politisi Partai Demokirat itu lantas mengkritik pengawasan Dinas Perindustrian Perdangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terhadap peredaran MinyaKita. Lantaran tidak sesuai dengan takaran dan berpotensi merugikan.

“Kita lagi ramai terkait isu MinyakKita. Harusnya 1 liter, tapi isinya cuma 800 ml. Ini di mana fungsi pengawasannya Dinas UMKM?,” tanya dia.

Oleh sebab itu, Nur Afni meminta Dinas terkait supaya lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Alhasil, tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat secara luas.

“Tolong sampaikan ke anak buah Bu Ratu, pengawasan harus lebih ketat. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” kata dia memungkasi.

Polisi Gerebek Pengepakan MinyaKita Ilegal

Sebelumnya terberitakan, Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan pengepakan MinyaKita tanpa izin alias ilegal di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Alhasil, indikasi permainan berat bersih dalam kemasan pun kini mulai terkuak. Penggerebekan itu mengacu hasil laporan pengecekan yang dilakukan masyarakat di sejumlah pasar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, penggerebekan berlangsung, pada Rabu (12/3/2025).

Menurut dia, kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi.

“Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” ujar Arfan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

AKBP Arfan mengatakan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar dari hasil penggerebekan tersebut. Hasilnya, sekitar 800-850 mililiter per kemasan yang seharusnya mencapai 1 liter.

“Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai,” ungkap Arfan.

“Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” sambung dia.

Kepolisian kini masih memeriksa 10 saksi. Di antaranya, bagian produksi, pegawai, dan ahli.

“Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” kata dia lagi. (fat)

Artikulli paraprakJakarta Siap Jadi Tuan Rumah AFC Asian Cup 2026
Artikulli tjetërMencari Solusi Atasi Krisis Air