Beranda Metropolitan

Jakarta Punya Aturan Antisipasi Pendatang Baru Incar Bansos

Suasana landscape kota Jakarta

JR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperketat syarat penerima bantuan sosial (Bansos) dengan mewajibkan pendatang baru untuk menetap minimal 10 tahun sebelum memenuhi syarat menerima bansos. ​

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, aturan bertujuan melindungi hak warga Jakarta yang telah lama tinggal dan berhak menerima Bansos.

Kebijakan tersebut juga merespons fenomena pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk mengejar bantuan sosial dan fasilitas lainnya. ​

Dukcapil DKI bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk membuat kajian yang menetapkan syarat 10 tahun menetap di Jakarta sebelum berhak menerima bansos.

Budi juga menyoroti beban Jakarta yang sudah berat, seperti permukiman padat, masalah sampah, dan kemacetan.

Ia menekankan bahwa Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tak semakin terbebani. ​

Seperti diketahui, banyak masyarakat yang datang ke Jakarta hanya demi menikmati program-program Bansos yang digulirkan.

Pembenahan data kependudukan melalui penonaktifan NIK warga ber-KTP Jakarta tapi sudah tak tinggal di Jakarta, guna memastikan Bansos tepat sasaran. ​

Dengan adanya aturan baru, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan tidak menjadi daya tarik utama bagi pendatang baru ke Jakarta. (red)

Artikulli paraprakSuasana Masjid Agung Kota Bandung di Musim Libur Lebaran
Artikulli tjetërOperasional Taman 24 Jam di Jakarta Perlu Kajian