JR – Revisi Undang-Undang HAM tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat daya dorong rekomendasi Komnas HAM agar tidak berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut.
Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz menilai, selama bertahun-tahun Komnas HAM kerap menemui kondisi bahwa rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
“Revisi UU HAM dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertegas kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” ujar Muhammad Hafiz pada diskusi yang digelar Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dalam rancangan terbaru, rekomendasi Komnas HAM diusulkan memiliki sifat mengikat sehingga instansi terkait wajib memberikan tindak lanjut yang jelas.
Selain itu, revisi UU juga menata ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM agar lebih fokus sebagai pengawas pelaksanaan HAM.
Perubahan nomenklatur dilakukan dengan menempatkan fungsi pengkajian sebagai instrumen utama pengawasan. Sementara aktivitas penyebarluasan informasi tetap dijalankan melalui hasil kajian yang disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Tim penyusun menilai langkah tersebut sejalan dengan Paris Principles yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” tuturnya.
“Dengan penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan rekomendasi, Komnas HAM diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemberi masukan, tetapi juga memiliki pengaruh nyata dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan HAM,” tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati menyatakan, memang Undang-Undang HAM memang sudah saatnya direvisi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
Namun dia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) perlu difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga yang menangani isu hak asasi manusia.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.
Patricia menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Dekan FH Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian yang juga menjadi pembicara menyatakan, revisi UU HAM harus memperkuat independensi Komnas HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.
Lisda juga menyatakan, revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diharapkan jadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan tidak mengurangi independensi lembaga pengawas HAM.
Lisda Syamsumardian menyatakan, pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran dan efektivitas pengawasan hak asasi manusia, khususnya yang dijalankan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,” kata Lisda. (tah)






