JR — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen menutup celah praktik yang selama ini muncul dalam proses perizinan peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI mengedepankan transparansi untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Pramono saat membuka sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Pramono, seluruh proses pengurusan KLB maupun SP3L harus bebas dari ruang abu-abu agar kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.
“Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun,” ujar dia.
Pramono juga meminta seluruh jajaran memangkas waktu pengurusan perizinan agar pelayanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan akuntabel.
Pramono menilai penerapan kebijakan yang transparan akan memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani APBD.
Pemprov DKI pun terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif, seperti pemanfaatan dana KLB, naming rights, hingga obligasi daerah untuk mendukung pembangunan.
“Itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta, seperti Taman Bendera Pusaja, itu sepenuhnya dibangun dari situ,” kata Pramono.
Ia optimistis, implementasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 akan mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan KLB, SP3L, TOD, dan instrumen lainnya karena pelaku usaha memperoleh kepastian dalam proses perizinan.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan menjelaskan, Pergub tersebut menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pertumbuhan kota tetap selaras dengan rencana tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan pengembangan kawasan berbasis transportasi publik.
Sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai substansi kebijakan, mekanisme pelayanan, tata cara pelaksanaan, hingga penggunaan dashboard layanan KLB kepada seluruh pemangku kepentingan.
Untuk memperkuat tata kelola yang bersih, Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta dalam implementasi kebijakan tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang Purnama mengapresiasi langkah Pemprov DKI memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Ia mengingatkan agar kebijakan baru itu tidak disalahgunakan oleh para pelaksana di lapangan. (*)






