Beranda Klik Foto

Motor ‘Pengawal’ Dishub DKI Pakai Pelat Nomor Stiker

JR – Motor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terparkir di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10), tak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai aturan berlaku. Kabarnya, instansi di bawah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan pelat nomor berupa stiker khusus motor besar. Alasannya, tidak ada tempat untuk memasang pelat nomor kendaraan.

Padahal, berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri.

Ada pula keterangan yang melarang penggunaan stiker dan modifikasi. Pelat nomor berbentuk stiker, cetakan mandiri, atau pelat yang ditempel stiker/logo instansi tertentu (termasuk aparat TNI/Polri) yang tidak sesuai spesifikasi teknis Polri dinyatakan ilegal dan tidak sah.

Bahkan, aturan berlaku mencantumkan sanksi pelanggaran. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar atau menggunakan stiker untuk menyamarkan/menutupi identitas dapat dikenakan sanksi tilang, denda maksimal Rp500.000, atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai ketentuan Undang-Undang LLAJ. (fat)

Artikulli paraprakProgram Pembiayaan Bank Jakarta Bikin Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Untung Berlipat
Artikulli tjetërDPRD DKI Ingin Perkuat Transparan Anggaran dan Program