Jakarta Reportase

Pengepakan Minyak Ilegal Digerebek Polisi

JR – Indikasi permainan curang terhadap berat bersih produk minyak goreng dalam kemasan mulai terkuak. Polri melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan pengepakan Minyakkita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut mengacu pada hasil laporan pengecekan masyarakat sejumlah pasar di wilayah hukum Jakarta Barat.

Bahkan beberapa waktu lalu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah pasar. Saat Sidak itulah, Andri menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakkita.

Ia menemukan perbedaan isi kemasan antara satu dengan lainnya. Dikhawatirkan, isi tidak sesuai dengan keterangan dalam kemasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, penggerebekan berlangsung pada 12 Maret 2025.

Menurut dia, kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi.

“Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” ujar Arfan di Jakarta, Senin (17/3).

Dari hasil penggerebekan, sambung Arfan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar. Yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal seharusnya mencapai 1 liter.

“Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai,” ungkap Arfan.

“Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” tambah dia.

Kini, kepolisian masih memeriksa 10 saksi. Di antaranya, bagian produksi, pegawai, dan ahli. “Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” pungkas Arfan. (tah)

Exit mobile version