Beranda Metropolitan

Mencari Solusi Atasi Krisis Air

JR – Krisis air, baik itu air bersih maupun air minum, terjadi di hampir seluruh belahan dunia. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat, pembangunan dan industrialisasi, serta kerusakan lingkungan.

Demikian ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik SugiyantoSugiyanto dalam acara diskusi yang digelar Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI) di Jakarta, Rabu (19/3).

Secara umum, kata Sugiyanto, pokok masalah krisis air terletak pada keterbatasan pasokan air tawar, selain masalah pengelolaan sumber daya air yang juga berperan. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan air pada akhirnya berujung pada krisis air.

Cari Solusi – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (kanan) dalam acara diskusi. (ist)

Jakarta juga menghadapi krisis air bersih dan air minum. Kebutuhan air bersih yang tinggi tidak sebanding dengan pasokan yang tersedia, ditambah dengan buruknya kualitas air baku.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, kebutuhan air bersih di Jakarta diperkirakan mencapai 26.100 liter per detik. Namun, pasokan yang tersedia hanya sekitar 17.000 liter per detik.

“Artinya, terdapat defisit sekitar 9.100 liter per detik atau sekitar 35 persen dari total kebutuhan,” ujar Sugiyanto.

Pada 2024, diperkirakan kebutuhan air bersih akan mencapai sekitar 31.000 liter per detik. Sementara PAM Jaya hanya dapat mengelola sekitar 20.750 liter per detik, dengan target cakupan layanan air bersih mendekati 68-70% pada akhir tahun 2024.

“Akibat masalah tersebut, banyak wilayah di Jakarta yang mengalami krisis air bersih, salah satunya adalah Jakarta Barat,” tutur dia.

Sebagai contoh konkret, pada Oktober 2023, krisis air bersih terjadi di 18 kelurahan di Jakarta Barat akibat penurunan kualitas air baku di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Hutan Kota.

Pada saat itu, kadar Total Dissolved Solids (TDS) dalam air baku mencapai 2.000, jauh melebihi batas maksimal 200 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Akibatnya, operasi IPA Hutan Kota dihentikan, yang menyebabkan gangguan layanan air bersih bagi warga yang terdampak.

Kualitas air baku yang buruk menjadi tantangan besar dalam penyediaan air bersih di Jakarta. Air tanah yang sering digunakan sebagai sumber alternatif juga tidak optimal.

Banyak warga melaporkan bahwa air tanah yang mereka gunakan berwarna kuning, terasa asin, dan tidak layak untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh intrusi air laut serta pencemaran limbah domestik dan industri.

Krisis air bersih ini disebabkan oleh beberapa faktor utama. Terbatasnya sumber air bersih dari air permukaan dan air tanah menyebabkan pasokan air tidak mencukupi.

Pencemaran air oleh limbah industri, domestik, dan pertanian semakin memperburuk kualitas air baku. Eksploitasi air tanah yang berlebihan juga menyebabkan penurunan muka air tanah dan memperparah intrusi air laut.

Selain itu, pertumbuhan penduduk yang pesat serta keterbatasan infrastruktur pengelolaan air bersih membuat layanan air perpipaan belum bisa menjangkau seluruh warga.

Hingga Maret 2025, cakupan layanan perpipaan air bersih di Jakarta baru mencapai 69,53 persen, yang berarti masih ada sekitar 30,47 persen warga yang belum mendapatkan akses air bersih secara optimal.

Untuk mengatasi masalah ini, berbagai solusi telah diusulkan dan sebagian sudah mulai diterapkan. Peningkatan kapasitas produksi air bersih terus dilakukan, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan waduk. Proyek Bendungan Karian, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur, Karian Serpong, Buaran III, SPAM Ciliwung, dan Pesanggrahan diharapkan dapat membantu mengatasi krisis ini.

PAM Jaya menargetkan cakupan layanan perpipaan 100 persen pada tahun 2030, meskipun hal ini masih menghadapi tantangan besar. Terutama dalam hal pendanaan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

PAM Jaya melakukan upaya percepatan peningkatan cakupan pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jakarta serta penurunan Non-Revenue Water (NRW) dengan target dari 46,2 persen saat ini menjadi 30 persen pada tahun 2030.

Selain itu, perluasan layanan juga dilakukan dengan menambah 29.326 sambungan rumah pada periode 2023 hingga Juli 2024. PAM Jaya mengandalkan proyek pembangunan SPAM Regional Jatiluhur I untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Jakarta.

Peningkatan ketersediaan air dilakukan dengan menambah 7.000 kilometer pipa baru dan membangun reservoir komunal. Target 100 persen pelayanan PAM Jaya hingga tahun 2030 mencakup 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA), 2.006.167 Satuan Rumah (SR) pelanggan, panjang pipa 19.234 km, NRW sebesar 30%, serta distribusi air sebanyak 32.950 liter per detik (lps) atau 2.846.880 meter kubik per hari.

Kesadaran masyarakat dalam menghemat air dan menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penting dalam mengatasi krisis air bersih.

Tanpa upaya konservasi air yang serius, masalah ini dapat semakin memburuk seiring dengan pertumbuhan populasi dan perubahan iklim. Meskipun berbagai langkah telah dilakukan, krisis air bersih di Jakarta masih menjadi tantangan besar.

“Jika tidak segera diatasi dengan solusi jangka panjang yang berkelanjutan, permasalahan ini dapat semakin parah dan berdampak pada kualitas hidup warga Jakarta,” tandas Sugiyanto.

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses air bersih yang layak dan berkelanjutan.

Pengelolaan air minum di Jakarta memerlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak. Hanya dengan upaya bersama, ketersediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta dapat tercapai.

Dampak Penggunaan Air Tanah dan Solusi Alternatif

Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan manusia, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, krisis air bersih, gangguan kesehatan, penurunan permukaan tanah, dan kerusakan ekosistem.

Dalam konteks ini, permasalahan krisis air bersih yang berasal dari penggunaan air tanah juga menjadi isu penting yang perlu segera mendapatkan solusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Sumber Daya Air, perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Beberapa solusi alternatif yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah antara lain pemanfaatan air permukaan, penampungan air hujan, konservasi dan efisiensi penggunaan air, serta rekayasa teknis untuk mengisi kembali air tanah.Teknologi desalinasi juga dapat menjadi solusi bagi daerah pesisir yang mengalami intrusi air laut.

Selain itu, regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan air tanah, peningkatan layanan air bersih perpipaan, serta pengolahan air limbah yang baik akan membantu menjaga kualitas air tanah.

“Kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan air yang berkelanjutan juga perlu dilakukan,” imbuh Sugiyanto.

Dalam upaya ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam aturan tersebut, pada Pasal 2 disebutkan bahwa kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi: a) luas lantai 5.000 m² (lima ribu meter persegi) atau lebih; dan/atau b) jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.

Sedangkan pada Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering.

Terkait dengan larangan tersebut, dalam lampiran aturan ini disebutkan mengenai Zona Bebas Air Tanah untuk area jalan dan kawasan.

Untuk area jalan, Zona Bebas Air Tanah meliputi: Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, serta Jalan D.I. Panjaitan, Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Jalan Prof. Dr. Satrio, dan Jalan Gatot Subroto.

Sedangkan untuk Zona Kawasan Bebas Air Tanah, mencakup area: Kawasan Industri Pulau Gadung (JIEP), Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, SCBD Sudirman, Kuningan, Medan Merdeka, Asia Afrika, Kawasan Menteng, dan Kawasan Tanah Abang.

Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah juga mencakup sanksi. Sanksi atas pelanggaran aturan ini cukup ketat dan berat.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini adalah Dinas Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

Tentu saja, pengawasan yang tegas dari pihak-pihak terkait sangat penting untuk menegakkan aturan Zona Bebas Air Tanah.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini juga menjadi hal yang krusial. Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk masa depan.

Yang paling penting dalam pengawasan Zona Bebas Air Tanah dari semua pihak, termasuk masyarakat, adalah untuk mendukung Pemprov DKI Jakarta.

Khususnya yang dilakukan oleh BUMD PAM Jaya, dalam menjalankan program target air bersih pada tahun 2030. Hal ini juga mencakup upaya untuk mengatasi masalah krisis air bersih dan air minum. (tah)

Artikulli paraprakMinyaKita Diduga Penyebab Batuk Jadi Sorotan Dewan
Artikulli tjetërDemo Tolak Revisi UU TNI