JR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga ahli di DPRD DKI Jakarta yang juga menjabat Dewan Kota Jakarta Barat berinisial NS menuai perhatian banyak kalangan.
Hal itu terungkap seperti dalam laporan korban dengan surat bernomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada Rabu, 16 April 2025.
Korban berinsial N menyebut dalam surat laporan polisi itu bahwa pelecehan terjadi dalam kurun waktu antara Februari hingga Maret 2025. Bahkan, korban merasa dilecehkan secara seksual lewat chat WA.
Menanggapi persoalan tersebut, Forum Calon Dewan Kota se-DKI Jakarta mengutuk keras pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat (Jakbar).
Pelecehan seksual terjadi akibat buruknya mekanisme pemilihan anggota Dewan Kota di Jakarta. Sehingga moralitas yang harusnya dijaga, justru dinodai oleh anggota Dewan Kota Jakarta Barat.
“Kami dari Forum Calon Dewan Kota se-DKI meminta anggota-anggota Dewan Kota yang bermasalah dengan hukum untuk segera diberhentikan,” ujar Laduni, ketua Forum Calon Dewan Kota se-DKI dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
“Bahkan, kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membekukan seluruh aktivitas Dewan Kota se-DKI karena proses yang cacat prosedural,” tegas Laduni.
Tuntutan tersebut, sambung Laduni, sesuai dengan gugatan Forum Silaturahmi Calon Dewan Kota se-DKI di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta.
Forum tersebut juga meminta gubernur DKI Jakarta untuk mencopot para walikota karena gagal dalam proses Pemilihan Dewan Kota.
“Terutama (copot) walikota Jakarta Barat. Sesuatu yang diproses secara haram akan menghasilkan produk yang haram,” tandas Laduni.
Di sisi lain, Pengamat Politik sekaligus Direktur CBA Ucok Sky Khadafi menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bahkan, terlapor disebut-sebut merupakan keponakan jauh dari Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin yang juga ketua DPW PKS Jakarta.
Bukan hanya diduga melakukan pelecehan kepada bawahannya, Nurdin (terlapor) juga terima gaji dari dua posisi yang strategis, yakni PJLP dan Dewan Kota.
“Ini jelas Maladministrasi,” ungkap Ucok kepada wartawan, Sabtu (18/4/2025).
Ucok juga mengingatkan Khoirudin untuk tidak membela keponakannya dengan menggunakan kewenangan sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Bela ponakan itu wajar karena keluarga. Tapi caranya jangan gunakan kewenangan atau kekuasaannya itu sebagai pimpinan dewan bisa menyalahi aturan yang ditetapkan undang-undang,” pungkas Ucok.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Iskandarsyah menyatakan, masih akan menelusuri lebih lanjut laporan tersebut.
Sedangkan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menegaskan, NS bukan bagian dari unsur anggota DPRD, pejabat, maupun ASN di sekretariat dewan. (les)