JR – Karyawan Gunarso mundur dari jabatan direktur utama PT Food Station Tjipinang Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium. Pasalnya, temuan beras oplosan telah membuat masyarakat resah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso. Surat pengunduran diri dilayangkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Lalu ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menghormati penuh proses hukum. Bahkan berkomitmen tidak akan mencampuri penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station,” ujar Pramono melalui keterangan resmi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/8).
Pramono menghargai tanggung jawab pribadi Karyawan Gunarso. “Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” tutur dia.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas di lingkungan BUMD DKI Jakarta.
Seluruh jajaran direksi BUMD, imbau Pramono, menerapkan tata kelola yang profesional dan menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegas Pramono.
Meski beberapa pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI menegaskan, pelayanan distribusi pangan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ungkap dia.
Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal. Termasuk membuka kanal pengaduan publik.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan.
Ketiganya yakni, Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Mereka diduga memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 6128:2020, serta melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Tindak Tegas Pengoplos Beras
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti dugaan beras oplosan yang beredar dan meresahkan masyarakat.
Di tengah hiruk pikuk keresahan akan dugaan beras oplosan itu, ia yakin PT. Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI tidak mungkin sengaja melakukan hal tersebut.
Namun, apabila hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak kepolisian dan Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan mutu beras produksi Food Station tidak sesuai, itu merupakan ulah segelintir oknum.
“Saya yakin dan percaya Food Station tidak seperti itu. Kalaupun ada, mungkin oknum karena kurangnya pengawasan,” ujar Baco, Jumat (18/7).
Ia juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta harus tegas memberikan sanksi kepada PT. Food Station jika beras yang di jual terbukti tidak memenuhi standar mutu premium.
Baco tak ingin masyarakat dirugikan akibat beras yang dibeli dengan harga premium namun yang didapatkan mutu standar medium. Baik medium I ataupun medium II.
“Kalau benar terbukti, segera ambil tindakan secepatnya, jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Baco.
Untuk meredam keresahan masyarakat, ia meminta Pemprov DKI dalam hal ini PT. Food Station Tjipinang Jaya maupun Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) memberikan klarifikasi sementara.
“Pertama isu itu harus disikapi secara bijak oleh Food Station dan DKPKP yang membawahi. Harus segera mengambil langkah,” tandas Baco.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyebut beras produksi PT. Food Station Tjipinang Jaya yang beredar di pasaran dengan merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Hal itu diketahui setelah dilakukan pengujian laboratorium di lima lokasi berbeda. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono mengatakan, temuan tersebut juga menunjukkan bahwa produk dijual di atas HET, yang berpotensi merugikan konsumen. (tah)