Beranda Metropolitan

Sikap Kasar Anggota DPRD DKI Kenneth di Jalan, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan sampai Publik Menilai Pejabat Kebal dari Hukuman Berat

JR – Putusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan keras kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menuai kritik.

Teguran itu terkait dengan Kenneth selaku anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Alumni Lemhanas RI itu bertindak arogan di jalanan dengan menerobos jalur busway di kawasan Pesing, Jakarta Barat, dan memaki-maki petugas.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, sanksi yang dijatuhkan BK DPRD DKI belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Trubus, keputusan BK berpotensi memunculkan anggapan pejabat publik memperoleh perlakuan yang lebih ringan dibandingkan masyarakat biasa ketika melakukan pelanggaran etika.

“Kalau dilihat dari perspektif publik, tentu banyak yang berharap ada sanksi yang lebih tegas. Sehingga mampu memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” ujar Trubus, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Trubus memahami posisi BK yang bekerja berdasarkan ketentuan kode etik internal DPRD. Pemberian sanksi memang terbatas bila pelanggaran belum masuk dalam kategori tindak pidana.

Namun, lanjut dia, tindakan memasuki jalur khusus Transjakarta tanpa hak, lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Perilaku itu semestinya tidak ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat. Sebab, bertentangan dengan prinsip keteladanan.

“Sebagai anggota dewan, seharusnya memberikan contoh dalam menaati aturan. Persoalan utamanya ada pada aspek etik karena publik melihat perilaku seorang pejabat,” tutur Trubus.

Perlu Sanksi yang Lebih Tegas

Trubus berpendapat, BK DPRD DKI sebenarnya masih memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat dalam ranah etik. Misalnya, pemberian sanksi administratif atau penonaktifan sementara dari sebagian tugas kedewanan.

Sejumlah perkara etik anggota legislatif pada masa lalu, berujung pada pembatasan aktivitas selama beberapa bulan. “Kalau ingin memberikan efek pembelajaran, bisa saja dipertimbangkan sanksi yang lebih berat, misalnya penonaktifan sementara. Itu akan lebih terasa daripada sekadar teguran,” kata Trubus.

Sikap Kasar Anggota Dewan

Selain pelanggaran memasuki jalur busway, Trubus juga menyoroti dugaan ucapan bernada kasar kepada petugas kepolisian. Hal itu menjadi perhatian publik. Aspek itu seharusnya terpisah dari pelanggaran lalu lintas. Punya dimensi etik yang berbeda.

Apabila benar terdapat ucapan yang menghina atau merendahkan aparat di ruang publik, maka persoalan itu patut mendapatkan perhatian lebih serius karena menyangkut etika pejabat publik dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun aparat negara.

“Perilaku verbal di depan umum memiliki konsekuensi tersendiri. Karena itu, penilaiannya sebaiknya dibedakan dengan pelanggaran lalu lintas,” tandas Trubus.

Putusan BK Layak Dievaluasi

Di sisi lain, Trubus memahami pertimbangan BK yang memilih menjatuhkan teguran lisan keras setelah Kenneth mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.

Akan tetapi, evaluasi terhadap mekanisme pemberian sanksi etik tetap diperlukan agar putusan-putusan BK ke depan mampu menjawab harapan masyarakat.

Menurut Trubus, kepercayaan publik terhadap DPRD tidak hanya dibangun melalui kinerja legislasi, tetapi juga dari ketegasan lembaga dalam menegakkan kode etik terhadap anggota.

“Kalau masyarakat merasa sanksinya belum sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, tentu evaluasi terhadap mekanisme penegakan etik menjadi sesuatu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah BK memeriksa dan meminta keterangan langsung dari Hardiyanto Kenneth.

Menurut Yudha, dalam sidang tersebut Kenneth mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait maupun masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Kami telah memanggil Saudara Kenneth. Yang bersangkutan mengakui kesalahan, telah meminta maaf kepada institusi dan masyarakat, serta berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Yudha, Rabu (15/7/2026).

“Karena itu, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan keras,” ungkap Yudha.

Secara terpisah, Hardiyanto Kenneth membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Badan Kehormatan dan menerima seluruh keputusan yang dijatuhkan.

Ia menegaskan, tidak akan mengomentari lebih jauh mengenai substansi putusan karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan BK untuk menyampaikan kepada publik.

“Saya menerima keputusan Badan Kehormatan berupa teguran keras. Untuk penjelasan lengkap mengenai hasil sidang, silakan disampaikan oleh pimpinan BK,” kata Kenneth.

Kenneth juga mengakui tindakannya memasuki jalur khusus Transjakarta merupakan sebuah kekeliruan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun. Termasuk dirinya sebagai wakil rakyat.

Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam bersikap serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. (hot)

Artikulli paraprakWagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026