JR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anak dan merenovasi rumah pribadi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dana gratifikasi diduga dipakai untuk resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020.”
Selain itu, KPK menduga sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok.
Menurut Taufik, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025.
Tiga hari kemudian, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono. Selanjutnya, Kamis (9/7), KPK menahan Ma’ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (*)






