Komitmen Kepekaan Sosial
Kamis (4/9), massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) berunjuk rasa dengan mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Massa meminta para wakil rakyat di Jakarta peduli terhadap situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penggunaan anggaran semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Meski para wakil rakyat pun punya hak atas pembiayaan untuk menjalankan tugas. Namun besaran anggaran yang digunakan perlu mempertimbangkan situasi kondisi saat ini.
Di tengah aksi tersebut, aliansi mahasiswa mendapat kesempatan beraudiensi dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta beserta beberapa perwakilan fraksi menerima audiensi massa.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh para mahasiswa.
“Kami sangat mengapresiasi betul bahwa kami ini adalah wakil rakyat, dipilih oleh rakyat yang memang seharusnya harus menerima aspirasi dari rakyat,” kata Baco.
Baco mengungkapkan bahwa DPRD DKI Jakarta merasa prihatin terkait situasi dan kondisi yang terjadi belakangan ini.
Para pimpinan dan anggota dewan berusaha memahami tuntutan masyarakat. Sebab, dewan harus hidup merakyat.
DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugas pun mengedepankan ‘sense of crisis’. Kepekaan sosial merupakan kunci dalam memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat.
Karena itu, Baco menegaskan, prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian warga, terutama DKI Jakarta.
Atas dasar tersebut, pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta juga sepakat di antaranya mengevaluasi tunjangan perumahan.
“Jadi disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Baco.
Evaluasi Kebijakan Tunjangan Dewan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan, persoalan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tengah dalam pembahasan.
“Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (4/9).
Pasalnya, tunjangan sebesar Rp 70,4 juta per bulan bagi anggota dewan dan Rp 78,8 juta per bulan bagi pimpinan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam Kepgub tersebut tercantum bahwa biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Transparansi Anggaran BUMD
Salah satu tuntutan aliansi mahasiswa juga terkait dengan tindak lanjut transparansi anggaran di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD).
Menanggapi hal itu, Baco berjanji menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut. Pasalnya selain mencari profit, perseroan daerah harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Selaku Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Baco akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada eksekutif.
Hasil pertemuan itu akan menjadi bahan rekomendasi DPRD DKI Jakarta gubernur untuk mengevaluasi secara menyeluruh BUMD. Sehingga pelaksanaan lebih transparan
Baco juga menyoroti aspirasi dari massa mengenai transparansi keuangan yang ada di Perumda Dharma Jaya.
Dia meminta massa agar menyerahkan persoalan ini kepada eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Jadi kan yang digaris bawahi oleh teman-teman di sini mengenai Dharma Jaya, terutama ya. Oke enggak apa-apa nanti tetap (ditindaklanjuti), yang pasti bahwa, enggak usah khawatir, dan ini boleh dikontrol,” ungkap Baco.
Dalam pertemuan itu, AMPSI menyoroti dua isu utama yakni transparansi tunjangan anggota dewan, terutama dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di sejumlah BUMD.
Fokus utama diarahkan ke PD Dharma Jaya, BUMD bidang pangan yang sejak lama disebut bermasalah.
“Jangan hanya mencari keuntungan, tapi harus lebih bermanfaat bagi rakyat,” ujar perwakilan AMPSI Muhammad Ikhsan.
Selain itu, AMPSI juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan laporan keuangan BUMD.
Perbedaan data keuangan internal dan eksternal, dugaan manipulasi pajak, hingga potensi moral hazard manajemen disebut jadi alarm serius tata kelola perusahaan daerah.
“DPRD punya fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka wajar bila publik mendesak agar fungsi ini dijalankan dengan tegas,” pungkas Ikhsan. (tah)






