JR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square. Dalam Waktu dekat, lokasi parkir itu bakal disegel.
Ketua Pansus Jupiter mengungkapkan, terdapat temuan operator parkir yang tidak mengantongi izin sejak 2023.
“Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4).

Seluruh operator parkir di Jakarta, tegas Jupiter, wajib memiliki izin resmi. “Tidak berizin, harus ditindak,” tegas dia.
Selain itu, Pansus menemukan tunggakan atau ngemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun di kawasan tersebut.
Padahal, pendapatan operator parkir mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. “Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan,” kata Jupiter.
Jupiter menilai, kasus itu mencerminkan tata kelola parkir di Jakarta masihlemah. Integrasi sistem digital belum optimal. Akibatnya, pengawasan lemah. Berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Karena itu, Pansus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir. Baik on street maupun off street.
Harapannya, transparansi pengelolaan parkir meningkat. Pendapatan daerah pun semakin optimal. (tah)






