
JR – Upaya pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Jawa Timur mulai menunjukkan arah yang lebih progresif melalui respons cepat dan terukur dari jajaran otoritas.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur M. Ulin Nuha menegaskan, institusinya berkomitmen memberantas praktik pungutan liar (Pungli) serta berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan lapas dan rutan.
Komitmen itu tak berhenti pada pernyataan normatif. Melainkan terwujud lewat langkah konkret. Yakni, penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi pidana bagi aparatur yang terbukti bersalah,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Langkah tersebut juga sebagai kerangka reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan, dan evaluasi berkala menjadi instrumen utama.
Selain itu, kebijakan pembukaan kanal pengaduan bagi warga binaan merupakan langkah strategis meningkatkan transparansi. Sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Kanal aduan menjadi bagian penting dalam memastikan sistem berjalan terbuka dan akuntabel. “Menjadi salah satu momentum awal pengujian komitmen kami,” tegas Ulin.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengungkapkan, menerima pada hari pertama menjabat. Kemudian, ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan pelaporan ke tingkat wilayah.
Langkah cepat itu dengan menarik sejumlah petugas yang diduga terlibat. Selanjutnya, menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor wilayah.
Proses tersebut juga mencakup pejabat struktural. Tujuannya, memastikan penanganan berlangsung objektif, menyeluruh, dan berbasis prinsip akuntabilitas.
Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui fungsi kepatuhan internal turut melakukan pendalaman.
Direktur Kepatuhan Interna Lilik Sujandi menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan. Fokus pada pengumpulan dan verifikasi bukti secara komprehensif.
Dengan langkah berjenjang itu, reformasi pemasyarakatan tidak hanya mengarah pada penindakan kasus.
Namun menyertakan penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas secara berkelanjutan. Mencegah praktik serupa di masa mendatang. (tah)





