Beranda Metropolitan

Diduga Arogan, Hardiyanto Kenneth Dibawa ke Sidang Etik Badan Kehormatan DKI Jakarta

Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

JR – Sorotan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth, memasuki fase penting.

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan pada Selasa (14/7/2026). Sementara Fraksi PDIP memilih menunggu hasil proses yang sedang berjalan.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan, menghormati mekanisme yang berlangsung di Badan Kehormatan.

Ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara. Meminta semua pihak memberi ruang kepada BK untuk bekerja sesuai kewenangan.

Menurut Pantas, masyarakat sebaiknya mengawal jalannya proses etik hingga keputusan resmi dikeluarkan.

Ia menilai hasil sidang nantinya akan menjadi acuan yang harus dihormati seluruh pihak.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Pantas kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/7/2026).

Sikap serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Seluruh pernyataan fraksi disampaikan melalui satu pintu agar tidak menimbulkan perbedaan informasi.

“Kita satu pintu saja,” kata Rio.

Di tengah berlangsungnya agenda tersebut, sejumlah anggota Badan Kehormatan terlihat mulai memasuki ruang sidang di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hingga pemeriksaan dimulai, belum ada keterangan resmi mengenai materi yang akan didalami dalam sidang etik terhadap Hardiyanto Kenneth.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Yudha Permana memastikan pemanggilan terhadap Hardiyanto Kenneth merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan sesuai tata tertib lembaga.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diperiksa.

“Seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Yudha.

Yudha juga membantah isu yang menyebut Badan Kehormatan telah diarahkan atau diintervensi untuk tidak menjatuhkan sanksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, informasi yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia memastikan, setiap keputusan BK diambil melalui pembahasan kolektif berdasarkan hasil pemeriksaan. Bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Yudha mengingatkan, komposisi Badan Kehormatan berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta.

Dengan struktur tersebut, tidak mungkin keputusan dapat ditentukan hanya oleh kepentingan kelompok tertentu.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang sebelum proses etik selesai.

Hasil sidang Badan Kehormatan nantinya akan menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD atau tidak.

“Seluruh keputusan akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

Sebelumnya, dugaan sikap arogansi yang melibatkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta mencuat setelah muncul laporan mengenai kendaraan yang diduga menerobos jalur khusus Transjakarta dan memicu adu argumen dengan petugas di kawasan lampu lalu lintas Pesing, Jakarta Barat. (hot)

Artikulli paraprakSikapi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD DKI Kenneth, Aktivis Plus Siap Turun ke Jalan